BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Siap-siap di 2022, pemerintah masih tidak akan memberikan tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian pula dengan gaji 13 yang masih diberikan, namun tidak penuh lantaran ada item tunjangan yang dihilangkan. Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan oleh Kemdikbud untuk guru honorer dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ini sebesar 1,8 juta rupiah. Untuk mendapatkan dana bantuan subsidi upah tersebut, terdapat syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU. Baca juga: Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru 2021/2022. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru honorer yang menantikan tunjangan gbpns kemenag 2022 kapan cair. Pada artikel ini Calon Guru www.mariyadi.com file daftar nama penerima insentif guru non pns 2023 atau insentif guru pai 2023 semoga bisa menginspurasi tunjangan guru honorer 2023 lainnya segera cair seperti insentif guru 2023 di Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah. Baca Juga: Apa Saja Jenis – Jenis Tunjangan PNS. Kenaikan Tukin PNS 2022 .

tunjangan fungsional guru non pns 2022